djeNews.co – Samosir
Sejumlah warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah ditandatangani warga ke Polres Samosir (Jumat, 12/09/2025). Warga beramai – ramai sepakat dengan menandatangani Surat Dumas tersebut menunjukkan sikap protes atas kegiatan pengambilan getah pinus yang dinilai telah dilakukan oleh pemilik izin penyadapan getah pinus di Kecamatan Simanindo, diduga dikelola telah menyalahi prosedur operasi standar penyadapan getah pinus.
Sementara masih terkait dalam Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah ditandatangani oleh ratusan warga tersebut, juga melaporkan adanya kegiatan pengambilan material batu dilokasi perbukitan di Desa Ambarita diduga tidak memiliki Undang -Undang Minerba.

Akibat dua kegiatan di Desa Ambarita yang dilakukan oleh masing – masing pengusaha diduga dikerjakan telah menyalahi peraturan, akhirnya menimbulkan keresahan bagi ratusan warga desa yang dinilai sebagai penyebab banjir bandang yang membawa material kayu dan bebatuan di Desa Ambarita yang sebelumnya pernah terjadi saat di musim hujan.
Menurut Hasiholan Sitanggang, perwakilan dari ratusan warga Desa Ambarita mengatakan, di Kecamatan Simanindo bila di musim penghujan, sering terjadi peristiwa banjir bandang yang membawa material kayu dan bebatuan, salah satu nya pernah terjadi di Desa Ambarita.
”Peristiwa banjir bandang pernah terjadi di Desa Ambarita. Fasilitas umum seperti sekolah, gereja, juga sejumlah rumah milik warga mengalami kerusakan”, sebut Hasiholan Sitanggang.
Masih menurut Hasiholan Sitanggang, menyebutkan dua praktik tersebut yakni penyadapan getah pinus diduga dikelola menyalahi prosedur operasi standar penyadapan, serta Galian C diduga tidak memiliki Undang -Undang Minerba yang mengambil material batu dilokasi perbukitan yang memiliki kemiringan lumayan curam, akhirnya membuat ratusan warga desa menjadi sepakat untuk menandatangani Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Samosir, sebagai sikap mengantisipasi agar tidak kembali terjadi peristiwa banjir bandang di Desa Ambarita.
”Diduga ada oknum-oknum tertentu di Dusun III Desa Ambarita yang merusak alam dengan memecah batu tanpa ada izin. Selain itu ada juga yang melakukan penebangan kayu dan penyadapan pinus”, sebut Hasiholan Sitanggang.
Ratusan warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, berharap Polres Samosir untuk segera menanggapi Laporan Dumas tersebut terkait dua praktik yang diduga telah menyalahi peraturan pemerintah, agar segera dapat dihentikan oleh petugas kepolisian. (Junjungan Marpaung)








