djeNews.co-TOBA
Sejumlah warga Kecamatan Ajibata yang diwakili oleh para kepala desa menyuarakan penolakan keras terhadap rencana perpanjangan masa jabatan Jimmy Panjaitan selaku Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT).
Penolakan ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat mini Gedung DPRD Toba, Rabu (08/04/2026).
RDP yang merupakan gabungan Komisi A, B, dan C ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Toba, Thomson Manurung, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan BPODT serta jajaran eksekutif daerah.
11 Poin Keresahan mewakili masyarakat Ajibata, Kepala Desa Pardomuan, Tamba Tua Sirait, menegaskan sikap tegas masyarakat untuk tidak menerima perpanjangan jabatan tersebut. Menurutnya, kinerja BPODT selama kepemimpinan Jimmy Panjaitan dinilai belum maksimal dan jauh dari harapan.
“Kami menolak secara tegas untuk perpanjangan Dirut BPODT Jimmy Panjaitan,” ujar Tamba Tua Sirait dengan tegas.
Ada sejumlah alasan mendasar yang melandasi penolakan tersebut, mulai dari tidak tercapainya visi-misi, koordinasi yang buruk dengan pemerintah kecamatan dan desa, hingga dinilai tidak berpihak pada masyarakat.
Beberapa poin krusial yang dikeluhkan antara lain adalah kenaikan tarif sewa lahan atau pajak bagi pelaku UMKM hingga 30%, kurangnya transparansi dalam pengalihan pengelolaan kawasan, hingga dipersempitnya ruang gerak sanggar seni dan budaya. Selain itu, masyarakat juga menilai BPODT kurang proaktif mempromosikan wisata dan tidak memberdayakan tenaga kerja lokal.
Menanggapi 11 poin keresahan yang disampaikan, perwakilan BPODT yang hadir mengakui adanya berbagai kekurangan dalam kinerja mereka. Gito Pardede mewakili manajemen mengakui bahwa realisasi investasi di kawasan Toba Caldera berjalan cukup lambat.
“Betul investasi di Toba Caldera cukup lambat. Terkait investasi kita menghadapi banyak masalah, termasuk jangka waktu bagi investor yang mencapai 30 tahun. Itu yang menjadi persoalan bagi beberapa investor yang sudah berminat,” jelasnya.
Terkait isu pengelolaan UMKM, pihaknya membenarkan adanya perpindahan lokasi namun menegaskan telah disiapkan tempat khusus dengan sistem bagi hasil, bukan tarif sewa.
Sementara itu, terkait penempatan pos retribusi yang dianggap tidak pada tempatnya, Josua Pardomuan Sihombing menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena lokasi yang semestinya belum layak untuk digunakan.
Sebagai kesimpulan rapat, DPRD Toba menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Wakil Ketua Thomson Manurung menegaskan bahwa aspirasi penolakan dari para kepala desa ini akan segera dikomunikasikan dan disampaikan kepada pemerintah pusat serta instansi terkait sebagai bahan pertimbangan.
“Kami akan berkoordinasi untuk menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat dan tentunya yang membidangi. Itu menjadi kesimpulan rapat kita pada sore hari ini,” pungkas Thomson.(CT)








