djeNews.co – Pematangsiantar
Suasana sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar di Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Simarimbun, Jumat (10/04/2026), berlangsung panas dan penuh emosi. Tergugat, Abdul Malik Saragih, meluapkan kekesalannya yang mendalam lantaran merasa hak miliknya kembali diganggu gugat, padahal menurutnya perkara ini sudah memiliki kepastian hukum yang kuat sejak puluhan tahun lalu.
Tiga orang hakim, yakni Rinding Sambara, Adam Malik, dan Tigor Hamonangan, turun langsung ke lokasi didampingi oleh kedua belah pihak. Tim Penggugat yang diwakili Penasihat Hukum dari Bantuan Hukum Sincerus, berhadapan langsung dengan Abdul Malik Saragih bersama kuasa hukumnya, Suroso SH. Proses pemeriksaan batas tanah berjalan tertib, namun di balik itu tersimpan kemarahan besar dari pihak tergugat.
Usai pengecekan lokasi, Abdul Malik tak kuasa menahan emosi saat berhadapan dengan awak media. Ia menyebut sangat aneh dan tidak masuk akal, tanah peninggalan kakeknya yang bernama Menggiring Sibuea ini kembali menjadi objek sengketa. Baginya, persoalan ini sudah selesai berkali-kali lipat dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat selamanya.
“Saya heran dan sangat kesal! Ini kan sudah ada putusan hukum tetap sampai tingkat Kasasi, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Kok bisa-bisanya digugat lagi sekarang?” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia pun memperlihatkan kekuatan hukum yang dimilikinya, yakni Putusan PK Nomor 2/PK/PERD/1985/PNSim dan Putusan Kasasi Nomor 92 K/SIP/1977 yang diputuskan sejak Rabu, 9 Agustus 1978. Menurutnya, keputusan itu sudah final dan tak boleh lagi diganggu gugat.






