djeNews.co – Simalungun
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini, tepatnya Jumat ( 22/05/2026) dini hari kemarin sekira pukul 01.00 Wib, petugas melakukan pengungkapan aktivitas peredaran narkoba yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.
Dari hasil penindakan, turut diamankan Sugiono alias Tino ( 42 tahun) warga Kampung Korem Nagori Mekar Bahalat , Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka petugas menyita <span;>Lima bungkus Plastik Klip Besar diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 99,74 gram, uang penjualan Ratusan Ribu Rupiah, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dari informasi yang diperoleh, lokasi yang di grebek oleh petugas, selama ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sbuah barak yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas peredaran narkoba dibongkar dan kemudian dibakar sebagai bentuk tindakan tegas agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan mengungkapkan, operasi tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
” Kami tegaskan operasi seperti ini akan terus berlangsung, dan tentu saja memerlukan dukungan masyarakat melalui pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar”, sebutnya.

Ditambahkannya, Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Simalungun masih terus berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna menelusuri jaringan yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. ” Tersangka di jerat telah melanggar pasal 114 No 35 UU NO 2009 tentang narkotika, dan pasal 609 KUHP Baru tahu 2023 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara”, tutupnya. ( dj )








