Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, JMG mengaku memperoleh ganja dari pria berinisial MUS. Polisi telah melakukan pengembangan, tetapi MUS belum ditemukan.
“Ini komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Hengky, Sabtu (24/10/2026).
JMG beserta barang bukti kini diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110. (dj)







