djeNews.co – Toba
Penebangan kayu pinus di Desa Sianipar Sihailhail, Dusun III Siopat Opat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat Senin (8/12/2025) .
Pada Senin dini hari tadi, warga setempat melaporkan adanya dua truk Colt Diesel yang mengangkut kayu pinus tanpa izin, memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan ekonomi.
Menurut warga, salah seorang ajudan Bupati Toba merespons laporan warga dengan turun langsung ke lokasi, namun hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil. Pertanyaan besar muncul kemana hasil kayu pinus ilegal ini dijual?
Raja Ipan Sinurat, Kepala dinas Lingkungan hidup mengungkapkan bahwa penebangan ini belum memiliki dokumen lingkungan, menandakan aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan.
“Kami tidak ada memberikan Izin Dokumen lingkungan”, Ujar Rajaipan
Upaya konfirmasi ke Kepala UPT KPH IV Toba, Hombar Sinurat, belum membuahkan hasil. Beliau tidak berada di kantor dan tidak merespons pesan WhatsApp. Ini menambah tanda tanya besar tentang pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Toba.

Kasus ini menyoroti urgensi pengawasan hutan dan penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara, Khusunya Toba. Penebangan ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Semoga pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi hutan kita. (CT)








