djeNews.co -Simalungun
Polsek Dolok silau, Polres Simalungun, berhasil melakukan penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme Problem Solving atau mediasi kekeluargaan. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di tengah masyarakat.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Nagori Panribuan, Kecamatan Dolok silau, Kabupaten Simalungun pada Jumat (06/02/2026) sekira pukul: 09.30 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Silau AKP M, Nasir Daulay di dampingi Kanit Binmas Polsek Dolok Silau, Aipda Waris Siswanto bersama Babinkamtibmas Polsek Dolok Silau, Bripka Perianto Sipayung.
Peristiwa bermula dari perselisihan yang terjadi antara pelapor berinisial A Nainggolan (Warga Nagori Panribuan, Dusun Cekdam) dengan terlapor berinisial E Ginting (Warga Nagori Panribuan, Dusun Pasar). Insiden tersebut terjadi pada Kamis (05/02/2026) kemaren pukul 22.30 WIB di salah satu warung di Nagori Panribuan, Kecamatan Dolok Silau.
Mediasi ini dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, keluarga, serta Pangulu Nagori Panribuan, Astra Peranginangin didampingi perangkat Nagori.






