djeNews.co – Simalungun
Petugas Kepolisian Polsek Bangun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ciduk dua pengedar narkoba Myrolas Pangihutan Hasugian (45) dan Heri Arfandi Nainggolan (41), keduanya warga Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini tertangkap basah oleh petugas saat bertransaksi narkoba jenis sabu di dalam warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Rabu (25/02/26) .
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu ( 04/03/26) menjelaskan penangkapan kedua tsk tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, usai menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Bangun.
Sementara itu Kapolsek Bangun AKP Hengky Siahaan menjelaskan operasi dimulai dari informasi masyarakat yang peka terhadap kejahatan. “Pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, kami terima informasi dari masyarakat bahwa di warung tuak bekas kompleks lokalisasi Bukit Maraja sering terjadi transaksi narkoba. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan serius,” ungkap AKP Hengky.
Usai diamankan petugas kemudian menggeledah kedua tersangka dan menemukan empat bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,29 gram, plus 1 bungkus plastik berisi sabu 0,31 gram, total 4,6 gram sabu siap edar.
“Selain mengamankan kedua tersangka berikut narkoba, petugas juga menyita 2 unit HP merk Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk transaksi, 1 kotak rokok Surya, tissue, dan uang penjualan narkiba sebanyak Rp888.000.
“Mereka akan dijerat dengan pasal pengedaran narkotika. Dengan barang bukti 4,6 gram sabu dan uang hasil penjualan hampir Rp900.000, ancaman hukumannya bisa 10-15 tahun penjara. Ini bukan main-main,” tutup AKP Hengky. ( dj )








