djeNews.co-TOBA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige mengeluarkan putusan yang mengejutkan dan jauh di bawah ekspektasi dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sinar Sabungan. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (21/04/2026).
Vonis yang dijatuhkan terbilang sangat ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dari kelima orang yang menjadi terdakwa, satu orang yang bernama Hendra Sinurat justru dinyatakan bebas murni dari segala tuntutan hukum.Sementara itu, keempat rekannya yang lain masing-masing hanya divonis penjara selama 5 bulan 6 hari.
Putusan ini sangat kontras dengan tuntutan awal yang diajukan oleh pihak kejaksaan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar kelima terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun penjara.
Merespons keputusan yang dianggap terlalu lunak tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kristian Hutasoit mengambil sikap tegas. Pihak kejaksaan tidak akan tinggal diam dan mengajukan upaya hukum Banding terhadap vonis tersebut.
Sikap serupa juga diungkapkan oleh Tofan Ginting, seorang pengamat hukum. Menurutnya, putusan yang dibacakan majelis hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat, terutama melihat beratnya perbuatan yang didakwakan.
“Putusan ini dinilai terlalu lunak, padahal tuntutan jaksa sudah mengacu pada bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Seharusnya, vonis yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pelaku serta masyarakat luas,” ujar Tofan (21/04/2026).
Ia menegaskan bahwa keadilan seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi formalitas hukum semata, tetapi juga mampu menampung rasa keadilan masyarakat secara materiil.
“Putusan yang dinilai ringan ini berpotensi menimbulkan interpretasi bahwa hukum tidak berlaku tegas bagi pelaku tindak pidana,” tambahnya. (CT)








