djeNews.co-TOBA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige mengeluarkan putusan yang mengejutkan dan jauh di bawah ekspektasi dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sinar Sabungan. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (21/04/2026).
Vonis yang dijatuhkan terbilang sangat ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dari kelima orang yang menjadi terdakwa, satu orang yang bernama Hendra Sinurat justru dinyatakan bebas murni dari segala tuntutan hukum.Sementara itu, keempat rekannya yang lain masing-masing hanya divonis penjara selama 5 bulan 6 hari.
Putusan ini sangat kontras dengan tuntutan awal yang diajukan oleh pihak kejaksaan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar kelima terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun penjara.






