djeNews.co – Simalungun
Aksi pencurian ternak lembu di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya terbongkar. Polisi menangkap seorang pria berinisial RONI yang diduga mencuri seekor lembu betina milik warga di areal perkebunan PTPN IV Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Opsnal Jahtanras Polres Simalungun pada Selasa, 11 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan ternak milik Misrianto.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi menyebutkan, dalam pemeriksaan awal, RONI disebut mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, polisi menyebut tersangka mengaku telah melakukan pencurian ternak lembu sebanyak dua kali.
Diterangkannya, kasus ini bermula ketika korban Misrianto mendapati seekor lembu betina miliknya hilang dari kandang pada Sabtu (08 /08/26) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB.
Lembu tersebut biasanya dilepas dan berkeliaran di sekitar areal perkebunan Afdeling I Kebun Tinjowan, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Korban kemudian mencari ternaknya ke sejumlah lokasi yang biasa menjadi tempat lembu tersebut berkeliaran. Namun pencarian hari itu tidak membuahkan hasil.






