Keesokan harinya, korban kembali melakukan pencarian, hingga akhirnya pada Senin, ( 10/08/26), korban mendapat informasi dari anaknya bahwa lembu yang hilang ditemukan di wilayah Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Korban bersama istrinya langsung mendatangi lokasi tersebut, setibanya di lokasi, korban memastikan lembu yang berada di sebuah kandang merupakan ternak miliknya. Korban kemudian membawa lembu tersebut pulang dan memasukkannya kembali ke kandang. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bosar Maligas.
“Berbekal laporan korban, polisi melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara di areal perkebunan PTPN IV Tinjowan Afdeling I.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi meminta keterangan seorang pembeli lembu bernama Mariadi”, sebut Iptu Sonni.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku. Dia adalah RONI, warga Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang.
Tim gabungan langsung bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Saat diinterogasi, RONI disebut mengakui telah mencuri lembu milik Misrianto pada 8 Agustus 2026.
“Kepada petugas, tersangka juga menyebut tersangka mengaku telah melakukan pencurian ternak lembu sebanyak dua kali”, paparnya.
Untuk kepentingan penyidikan, RONI kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Bosar Maligas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua barang bukti, yakni satu ekor lembu milik korban dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, sementara itu tersangka dijerat telah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, tutupnya ( dj )






