djeNews.co – Pematangsiantar
Pelarian panjang Mangara Tua Siahaan akhirnya berakhir. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana perlindungan anak itu berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan setelah buron sejak 2017.
Terpidana ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (30/7/26), usai menjadi target pemantauan aparat selama lebih dari dua pekan. Sehari kemudian, Jumat (31/7/26), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian, S.H., M.H., langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta Kejari Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mangara Tua Siahaan berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari wilayah Kalimantan. Tim Tabur kemudian bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Pematangsiantar untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mangara Tua Siahaan sebelumnya dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama pada 2017. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.






