Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tanggal 10 Januari 2019, kasasi tersebut dikabulkan. Mahkamah Agung menyatakan Mangara Tua Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Setelah proses eksekusi selesai, Mangara Tua Siahaan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Nomor PRINT-38/N.2.12/Epp.3/05/2019 tanggal 2 Mei 2019 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Hery Pardamean Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memburu setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terus bekerja senyap untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap orang-orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik saksi, tersangka maupun terpidana, guna mendukung proses hukum serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban kejahatan,” ungkap Herry.
Ia juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri. Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk menghindari proses hukum, mengingat Tim Tabur Kejaksaan terus melakukan pelacakan dan penindakan di berbagai wilayah Indonesia.( dj )






