djeNews.co – Simalungun
Kerja cepat personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga membobol rumah milik warga di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Informasi yang diperoleh, korban sekaligus pelapor, Abdul Rasyid Batubara (58), warga Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, melaporkan rumahnya dibobol saat dirinya berada di Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Peristiwa itu diketahui pada Kamis (16/07/26) sekitar pukul 08.00 WIB, setelah korban menerima telepon dari seorang saksi yang memberitahukan bahwa rumahnya telah dimasuki orang tidak dikenal. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati jerjak besi jendela kamar telah dirusak dan isi lemari dalam keadaan berantakan.
Akibat kejadian tersebut, pelaku diduga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp200 juta, perhiasan emas, dokumen kendaraan berupa BPKB, dokumen kepemilikan tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Neo S. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp258.500.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang melihat dua pria dengan ciri-ciri mencurigakan berada di sekitar rumah korban pada malam sebelum kejadian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengidentifikasi kedua terduga pelaku, Taufiq Hidayat (36), warga Huta Urung I, Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Ronaldo Sidauruk (30), warga Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Pada Kamis (23/07/26) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan Taufiq Hidayat di wilayah Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.
Di hari yang sama, petugas juga mendapatkan informasi keberadaan Ronaldo Sidauruk di kawasan Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp47,5 juta, cincin emas, beberapa unit telepon genggam, powerbank, jam tangan, dokumen perbankan, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya. Sementara dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan satu buah linggis dan jerjak besi jendela yang dirusak pelaku.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Tanah Jawa. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lain yang belum ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh barang bukti yang masih hilang dapat ditemukan dan proses hukum terhadap para terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (dj)








