djeNews.co-TOBA
Sebuah warung tuak yang terletak di pinggir Jalan FL Tobing, Kelurahan Balige II, Kecamatan Balige, menjadi sorotan publik setelah digerebek oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toba. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang bandar beserta ratusan gram barang bukti narkotika jenis ganja yang siap diedarkan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan enam orang dewasa yang berada di lokasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya setelah menerima informasi maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Balige.
“Berdasarkan informasi yang berkembang, tim mendatangi sebuah warung tuak yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang dan menemukan barang bukti,” ujar Iptu Tri Purba, Senin (08/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket ganja dan satu linting rokok yang dicampur ganja dari dua orang, berinisial E.E.K (23) dan R.T (23). Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemilik warung, berinisial J.D.L.T (28).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan stok ganja yang disembunyikan di dalam warung. Seluruh barang bukti diakui milik J.D.L.T.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 27 paket ganja yang dibungkus kertas coklat, sejumlah paket dalam plastik bening, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Total berat bruto ganja yang disita mencapai 281,85 gram,” jelasnya.
Dalam kasus ini, J.D.L.T ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai bandar. Sementara itu, E.E.K dan R.T saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam sebagai pengguna.
Selain ketiga orang tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yaitu C.B.P (18), R.S (30), dan D.R (26). Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung zat THC, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri mereka saat ditangkap.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di markas Satresnarkoba Polres Toba untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Iptu Tri Pranata Purba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(CT)








