djeNews.co – Pematangsiantar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berdiri di pinggir jalan, sementara seorang pria lainnya berada di dalam sebuah mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BK 8757 WO.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial A (39), warga Huta II Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, serta H (44), warga Nagori Selulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 100,56 gram, satu bungkus ganja seberat bruto 71,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi berwarna cokelat berlogo kepala singa dengan berat bruto 5,76 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, satu tas sandang warna cokelat, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas, serta satu unit mobil Suzuki APV yang diduga digunakan kedua tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial M.U.T, warga Kota Tanjungbalai. Polisi telah melakukan upaya pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Seluruh barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut. (dj)








