djeNews.co – Pematangsiantar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar segera melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berdiri di pinggir jalan, sementara seorang pria lainnya berada di dalam sebuah mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BK 8757 WO.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial A (39), warga Huta II Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, serta H (44), warga Nagori Selulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 100,56 gram, satu bungkus ganja seberat bruto 71,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi berwarna cokelat berlogo kepala singa dengan berat bruto 5,76 gram.







