djeNews.co – Pematangsiantar
Puluhan pendemo mengatas namakan dari Gerakan Peduli Adhyaksa, pemuda dan masyarakat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Kamis Siang (21/8/2025).
Dalam orasi nya para pendemo menuding adanya oknum Jaksa yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu pada pelaksanaan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan barang atau Jasa) Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya para pendemo juga menyampaikan oknum tersebut telah melakukan tindakan menemui, mempengaruhi, memeriksa, meminta dan mengintervensi pejabat UKPBJ dan tender Pengadaan di salah satu dinas di Kota Pematangsiantar.

Menanggapin hal tersebut, Erwin Purba, S.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kota Pematangsiantar saat memberikan keterangan pers pada sejumlah awak media Kamis Sore ( 21/08/25) membantah tudingan tersebut.
Kajari menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan dan pengaduan oleh pihak peserta tender yang kalah atau gugur terkait proses tender dalam Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Pembangunan Kantor PUTR Kota Pematangsiantar, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kota Pematangsiantar kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
“Setelah menerima adanya laporan aduan tersebut , langsung ditindaklanjuti oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas dan kemudian Tim melakukan pengumpulan data dan keterangan kepada UKPBJ Kota Pematangsiantar terkait dengan laporan aduan tersebut” sebut Kajari.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan dan pengumpulan data dan informasi, ditemukan bahwa memang benar adanya intervensi dari pihak atau oknum yang mengatasnamakan Walikota Pematangsiantar, untuk memenangkan tender-tender ke pada pihak Pelaksana proyek.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, Pihak UKPBJ Kota Pematangsiantar menolak semua pihak atau oknum yang datang mengatasnamakan Walikota Pematangsiantar dan/atau siapapun terhadap sejumlah pengerjaan paket kegiatan lain yang melalui proses tender/lelang maupun paket dengan penunjukan langsung.
Atas sikap UKPBJ Kota Pematangsiantar yang menolak semua oknum yang hendak mengintervensi, membuat kepentingan pihak tertentu yang mengatasnamakan Walikota Pematangsiantar tidak terakomodir.
Di terangkan nya, dalam pelaksanaan pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Intelijen (Kepala Seksi Intelijen) melakukan supporting pengamanan dan penggalangan agar pihak UKPBJ Kota Pematangsiantar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Pemeriksa di Seksi Tindak Pidana Khusus dalam hal agar UKPBJ Kota Pematangsiantar berani bekerja secara professional tanpa adanya tekanan/intervensi dari pihak manapun.
“Apa yang disampaikan oleh Gerakan Peduli Adhyaksa pada saat aksi unjuk rasa pada siang tadi yang menyebutkan pejabat intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) adalah tidak benar dan tidak berdasar. Mengingat pemenang tender murni atas pilihan Pokja. Dan Pihak Kejari Pematangsiantar berkomitmen penuh untuk mendukung pembangunan Kota Pematangsiantar dengan cara memberantas praktik jual beli proyek/pekerjaan yang ada di Kota ini”, tegas Kajari.
Beredar Luas Daftar Rekanan Pemenang Pekerjaan Proyek 28 Paket UKPBJ Pematangsiantar
Menanggapi soal adanya sejumlah oknum tertentu, termasuk rumor adanya Geng Parluasan dan Oknum Wakil Rakyat yang melakukan intervensi dan juga oknum yang mengatasnamakan Walikota Pematangsiantar untuk memenangkan sejumlah tender dan termasuk pengerjaan 28 Paket proyek pada dinas UKPBJ Pematangsiantar yang sudah beredar di kalangan tertentu, Kajari menyebutkan masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan dari rumor tersebut.
“ Tentu tim dari Kejaksaan akan serius dan tidak akan bermain main dan akan bekerja secara profesional guna mencari bukti dan keterangan lanjutan terkait kasus ini , semuanya tidak ada yang bekerja sendiri dan atas kepentingan sendiri, tentu semua yang bekerja berdasarkan surat perintah dan sepengetahuan saya sebagai Kajari dan kita akan buktikan siapa sebenarnya yang memaksakan dan melakukan intervensi”, sebutnya.
Tiga POKJA Lampirkan Surat Pernyataan
Sebanyak tiga POKJA UKPBJ Kota Pematangsiantar yakni Palti M Pandiangan S.Kom, Sakti Simatupang, dan Fernando Benny Boy Sihombing, masing masing melampirkan surat pernyataan bermaterai dan di tanda tangani.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa masing masing Pokja pada UKPBJ Kota Pematang Siantar dalam melaksanakan proses pemilihan Penyedia dan menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia bekerja secara professional dan tidak ada diintervensi oleh pihak manapun termasuk pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Selanjutnya disampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dalam melakukan Pengumpulan Data dan keterangan kepada petugas Pokja pada UKPBJ Kota Pematang Siantar adalah sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari para pihak yang gagal dalam seleksi pemilihan penyedia (lelang).
Disebutkan bahwa petugas dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan Pengumpulan Data dan keterangan tidak ada oknum yang mencampuri/memengaruhi/mengintervensi tugas Pokja pada UKPBJ Kota Pematang Siantar.
Pada poin terakhir, tertulis bahwa Pokja pada UKPBJ Kota Pematang Siantar mendukung Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk melakukan pemeriksaan dalam melaksanakan pemilihan penyedia dan menetapkan pemenang pemilihan, Penyedia agar pokja UKPB) Kota Pematangsiantar dapat membuktikan hasil pekerjaan terlaksana sesuai prosedur. (dj)








