djeNews.co-TOBA
Komisi A, B, dan C DPRD Kabupaten Toba menyampaikan laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Toba Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (30/04/2026).
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing komisi memaparkan temuan dan menyodorkan sejumlah saran serta rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba.
Komisi A: Penegakan Disiplin hingga Perluasan Akses Jaringan
Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan di berbagai sektor. Dalam rekomendasinya, Komisi A meminta Pemkab Toba meningkatkan monitoring budaya gotong royong dan memberikan sanksi tegas bagi Kepala Desa serta aparat desa yang melanggar disiplin.
Di sisi lain, Komisi A juga mendorong perbaikan pelayanan publik, mulai dari pengawasan pengelolaan parkir, pengetatan administrasi dana hibah ke organisasi kemasyarakatan, hingga pembangunan infrastruktur digital. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah percepatan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan pemasangan Starlink untuk menutup wilayah blankspot. Selain itu, dilakukan pembinaan rutin bagi petugas perpustakaan desa serta penguatan koordinasi camat dan kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.
Komisi B: Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Sementara itu, Komisi B memfokuskan rekomendasinya pada aspek perekonomian dan pembangunan. Komisi ini menekankan agar seluruh program pembangunan dilaksanakan secara tepat sasaran dan diawasi ketat pelaksanaannya.
Untuk meningkatkan kemandirian daerah, Komisi B menyarankan pengembangan teknologi informasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal pelayanan dasar, disarankan pengelolaan sampah berbasis masyarakat serta percepatan pembangunan Mal Pelayanan Publik agar masyarakat lebih mudah mengurus administrasi.
Komisi C: Fokus Kesejahteraan dan Efisiensi Anggaran
Komisi C yang menangani bidang kesejahteraan rakyat menyoroti isu pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangan daerah. Salah satu rekomendasi krusial adalah instruksi kepada Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk segera mereaktivasi kartu BPJS Kesehatan yang terputus, khususnya bagi warga yang menderita penyakit kronis.
Selain itu, Komisi C juga menyoroti adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup besar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh sebab itu, diminta peningkatan kualitas perencanaan program dan anggaran agar penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan tepat guna.
Laporan dan rekomendasi dari ketiga komisi ini menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Toba dalam mengambil keputusan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.(CT)








