Tiga Personel Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah perbuatan, mulai dari penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal terhadap sistem atau informasi elektronik.
Ajak Kader Jaga Kondusivitas
Di tengah bergulirnya proses hukum, Bonauli mengajak seluruh kader Gerindra di Kabupaten Simalungun untuk tetap mengawal perkembangan kasus tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan agar dukungan politik terhadap Presiden tidak diwujudkan melalui tindakan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan mengawal proses hukum yang tengah berjalan dan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Sekali lagi, kami sangat menyayangkan peristiwa ini,” pungkasnya.
Bonauli berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. ( dj )







