djeNews.co – Samosir
Lembaga Perkumpulan Gerakan Bersatu Rakyat Samosir (GBRS) tetap melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Rabu (7/1/2026), meski Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir berinisial FAK telah berstatus tersangka.
Laporan tersebut berkaitan dengan penyaluran Bansos bagi warga terdampak bencana yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, yang dikelola melalui Bumdesma Marsada Tahi, Kabupaten Samosir.
Ketua Umum GBRS, Max Donald Situmorang, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang dinilai terstruktur dan melibatkan lebih dari satu aktor.
“Walaupun Kadis Sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami menilai masih banyak pihak lain yang harus diperiksa. Jangan sampai kasus ini berhenti di satu orang saja,” tegas Max.
Dalam laporan tersebut, GBRS turut menyoroti skema penyaluran bantuan yang dinilai menyimpang. Bantuan yang seharusnya diterima warga dalam bentuk tunai justru dialihkan menjadi bantuan barang berupa alat-alat pertanian. GBRS menduga pengalihan tersebut menjadi pintu masuk terjadinya praktik mark-up harga.
Selain itu, proses pengadaan barang disebut tidak melalui mekanisme lelang atau tender yang transparan, melainkan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada Bumdesma Marsada Tahi.






