djeNews.co – Dairi
Mantan Kepala Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi berinisial RB ditangkap Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis 15 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, RB diringkus usai menggelapkan dana APBDesa tahun anggaran 2023.
“Ya tersangka kemarin sudah kami amankan atas dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2023, ” ujarnya.
Sebelumnya, RB ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut. Kasat Reskrim pun langsung mengarahkan anggotanya untuk mengamankan RB pada tanggal 14 Mei 2025 kemarin.
Kata Wilson, menurut data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, jumlah uang yang dikorupsi oleh RB senilai Rp 527 juta.
Wilson menjelaskan uang hasil korupsi tersebut digunakan RB untuk keperluan pribadinya.
“Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp. 527.264.101. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, ” katanya.
Saat ini RB akan ditahan selama 20 hari kedepan di RTP Polres Dairi. Sementara pihak Polres Dairi akan segera melimpahkan berkas ke JPU.
Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 JO pasal 18 dari UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (Jo)