djeNews.co – Simalungun
Petugas satnarkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara tangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Pipit Indriyani ( 23) dan Dedy Syahputra ( 35 ) , keduanya merupakan sindikat pengedar narkoba yang telah lama jadi buruan petugas.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait saat di konfirmasi Minggu (18/05/2025) menyebutkan, kedua tersangka di ciduk dari dua lokasi terpisah, berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 37,38 gram, pada hari Rabu ( 15/05/2025) kemarin .

Pengungkapan ini menurut Kasat Narkoba setelah petugas mengamankan tersangka Pipi Indriyani dirumah kediamannya di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,41 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan Dedy Syahputra alias Toples. Tersangka Dedy diamankan dirumah kediamannya di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.
“ Setelah dilakukan pengembangan usai mengamankan tersangka Pipi Indriyani, petugas kembali mengamankan Dedy dan ditemukan 35,97 gram sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba. Dedi merupakan anak buah tersangka Pipi dalam mengedarkan narkoba di Kecamatan Pematang Bandar “ucap AKP Henry.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa petugas melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut yang diduga di kendalikan tersangka Suro.
Namun setelah ditelusuri petugas, ternyata pemberitaan di salah satu media lokal tersebut ternyata hanya siasat belaka yang diduga akal akalan tersangka Pipi dengan salah satu pemilik media lokal. guna menyingkirkan suami sirinya Suro dalam bisnis barang haram tersebut.







