djeNews.co-TOBA
Pemerintah Kabupaten Toba mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan lahan di kawasan eks konsesi PT. TPL yang izinnya telah dicabut. Dalam audiensi bersama Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumut (Sekber-Gokesu), Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyepakati dua opsi utama penyelesaian yang diajukan oleh masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Staf Ahli pada Selasa (07/04/2026) juga dihadiri oleh Sekda Toba, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Anggota DPRD Toba, Candrow Manurung.
Dalam diskusi tersebut, Sekber-Gokesu mengusulkan dua strategi yang akan berjalan beriringan, yaitu Penerbitan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat, serta Revisi Kawasan Hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Representasi dari KSPPM, Rocky Pasaribu, menilai opsi ini lebih efektif karena tidak lagi melibatkan pihak ketiga, mengingat izin perusahaan sudah dicabut. Model ini juga dinilai berhasil diterapkan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Samosir.
Merespons hal tersebut, Bupati Toba memberikan keputusan tegas. Beliau memerintahkan revisi terhadap SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat yang sudah ditandatangani sebelumnya. Dalam tim yang baru ini, akan dilibatkan perwakilan dari KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA, dan DPRD Toba.
“Saya minta SK ini diperbaharui dan Kamis minggu ini sudah harus saya tandatangani. Supaya kita sama-sama berkolaborasi menyelesaikan masalah ini,” tegas Bupati Effendi.
Selanjutnya, Bupati meminta tim yang baru terbentuk segera melakukan study banding ke kabupaten tetangga yang telah sukses menerbitkan SK pengakuan tersebut dalam waktu dua minggu ke depan. Hasil dari kunjungan tersebut akan menjadi dasar untuk langkah penyelesaian selanjutnya.
Sementara itu, terkait upaya perubahan status kawasan hutan, Bupati memaparkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses permohonan ke Kementerian Kehutanan. Pengajuan tersebut mencakup area seluas 580 hektar yang tersebar di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran agar statusnya beralih menjadi APL. Proses ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang diterima sebelumnya di Jakarta.
“Pemerintah tidak pernah berniat mempersulit, namun tetap harus berada di jalur regulasi yang tepat,” ujarnya.
Langkah cepat dan solutif ini disambut sangat positif oleh Sekber-Gokesu. Ketua Sekber-Gokesu, Pastor Walden Sitanggang OFMCap, menyatakan dukungan penuh dan apresiasi atas keterbukaan serta komitmen Bupati dalam menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan masyarakat.(CT)








