djeNews.co-TOBA
Pemerintah Kabupaten Toba mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan lahan di kawasan eks konsesi PT. TPL yang izinnya telah dicabut. Dalam audiensi bersama Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis Untuk Keadilan Ekologis di Sumut (Sekber-Gokesu), Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyepakati dua opsi utama penyelesaian yang diajukan oleh masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Staf Ahli pada Selasa (07/04/2026) juga dihadiri oleh Sekda Toba, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Anggota DPRD Toba, Candrow Manurung.
Dalam diskusi tersebut, Sekber-Gokesu mengusulkan dua strategi yang akan berjalan beriringan, yaitu Penerbitan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat, serta Revisi Kawasan Hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Representasi dari KSPPM, Rocky Pasaribu, menilai opsi ini lebih efektif karena tidak lagi melibatkan pihak ketiga, mengingat izin perusahaan sudah dicabut. Model ini juga dinilai berhasil diterapkan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Samosir.
Merespons hal tersebut, Bupati Toba memberikan keputusan tegas. Beliau memerintahkan revisi terhadap SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat yang sudah ditandatangani sebelumnya. Dalam tim yang baru ini, akan dilibatkan perwakilan dari KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA, dan DPRD Toba.






