Dalam putusannya, MA menyatakan telah terjadi proses Akta Jual Beli dari para tergugat kepada penggugat berkaitan dengan hak kepemilikan atas tiga sertifikat.
Ketiga objek tersebut yakni:
SHM Nomor 303/Dwikora atas nama Moei Tioe, berlokasi di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
SHM Nomor 304/Dwikora atas nama Moei Tioe, yang juga berada di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
SHGB Nomor 96/Kebun Sayur atas nama Hermawanto (alm), berlokasi di Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.
Berdasarkan amar putusan yang dikutip kuasa hukum, MA menyatakan Andri Tentri Awaru sebagai pemilik yang sah atas ketiga objek tersebut.
Dua objek pertama berupa masing-masing satu bangunan ruko di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, dengan luas masing-masing sekitar 115 meter persegi.
Sementara objek ketiga merupakan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Kebun Sayur, dengan luas 8.029 meter persegi. Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai sekolah.
Dalam amar putusan, MA juga memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan ketiga objek tersebut dari pihak mana pun yang menempatinya.
Pengosongan, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan bantuan aparat penegak hukum.
Putusan tersebut juga dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga, sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang disampaikan kuasa hukum.
Okto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Pematangsiantar agar para termohon eksekusi dipanggil untuk menjalani aanmaning dan melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Menurutnya, aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan eksekusi sebelum masuk ke tahapan selanjutnya apabila pihak yang diwajibkan tidak menjalankan putusan secara sukarela.
“Kami berharap setelah proses teguran ini, pihak yang kalah dapat menjalankan putusan secara sukarela. Namun apabila tetap tidak dilaksanakan, kami meminta PN Pematangsiantar menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa,” ujar Okto.
Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan pengadilan dalam menjalankan proses eksekusi.
“Kami menghormati proses hukum dan percaya PN Pematangsiantar akan melaksanakan eksekusi ini secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Okto juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan eksekusi.
“Kami berharap tidak ada pihak yang sengaja mengganggu atau berupaya menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kepolisian, TNI, dan Satpol PP dapat memberikan dukungan apabila dalam pelaksanaan eksekusi nantinya diperlukan pengamanan di lapangan.
“Eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati dan tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” kata Okto.
Selain meminta pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum Andri Tentri Awaru mengingatkan pihak lain agar memperhatikan status hukum ketiga objek tersebut.
“Ketiga objek tersebut telah menjadi hak pemohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada pihak lain melakukan transaksi terhadap objek tersebut di luar pihak yang berhak, tentu dapat ditempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Okto.
Hingga proses eksekusi berjalan, pihak pemohon menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan PN Pematangsiantar sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. ( Dj )







