DJENEWS
  • Daerah
    • Sumatera
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Viral
  • Sport
    • Bola
    • MotoGP
  • Entertainment
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
  • NEWS
  • 》
  • Peristiwa
  • |
  • Nasional
  • |
  • Internasional
  • |
  • Viral
1 Oktober 2026 | 05:15 WIB
  • Daerah
    • Sumatera
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Viral
  • Sport
    • Bola
    • MotoGP
  • Entertainment
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
DJENEWS
No Result
View All Result
  • Index
  • News
  • Sport
  • Entertainment
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Toba
  • Video
ADVERTISEMENT
Home Daerah

MA Perintahkan Pengosongan Tiga Objek, Pemohon Kini Menunggu Eksekusi PN Pematangsiantar

Redaksi by Redaksi
30 September 2026 | 17:51 WIB
in Daerah, News, Pematangsiantar, Sumatera

Dalam putusannya, MA menyatakan telah terjadi proses Akta Jual Beli dari para tergugat kepada penggugat berkaitan dengan hak kepemilikan atas tiga sertifikat.

 

Ketiga objek tersebut yakni:

SHM Nomor 303/Dwikora atas nama Moei Tioe, berlokasi di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

SHM Nomor 304/Dwikora atas nama Moei Tioe, yang juga berada di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

SHGB Nomor 96/Kebun Sayur atas nama Hermawanto (alm), berlokasi di Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.

Berdasarkan amar putusan yang dikutip kuasa hukum, MA menyatakan Andri Tentri Awaru sebagai pemilik yang sah atas ketiga objek tersebut.

Dua objek pertama berupa masing-masing satu bangunan ruko di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, dengan luas masing-masing sekitar 115 meter persegi.

Sementara objek ketiga merupakan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Kebun Sayur, dengan luas 8.029 meter persegi. Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai sekolah.

Dalam amar putusan, MA juga memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan ketiga objek tersebut dari pihak mana pun yang menempatinya.

Pengosongan, apabila diperlukan, dapat dilakukan dengan bantuan aparat penegak hukum.

Putusan tersebut juga dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga, sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang disampaikan kuasa hukum.

Okto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Pematangsiantar agar para termohon eksekusi dipanggil untuk menjalani aanmaning dan melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Menurutnya, aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan eksekusi sebelum masuk ke tahapan selanjutnya apabila pihak yang diwajibkan tidak menjalankan putusan secara sukarela.

“Kami berharap setelah proses teguran ini, pihak yang kalah dapat menjalankan putusan secara sukarela. Namun apabila tetap tidak dilaksanakan, kami meminta PN Pematangsiantar menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa,” ujar Okto.

Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan pengadilan dalam menjalankan proses eksekusi.

“Kami menghormati proses hukum dan percaya PN Pematangsiantar akan melaksanakan eksekusi ini secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

Okto juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan eksekusi.

“Kami berharap tidak ada pihak yang sengaja mengganggu atau berupaya menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kepolisian, TNI, dan Satpol PP dapat memberikan dukungan apabila dalam pelaksanaan eksekusi nantinya diperlukan pengamanan di lapangan.

“Eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, kami meminta semua pihak menghormati dan tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” kata Okto.

Selain meminta pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum Andri Tentri Awaru mengingatkan pihak lain agar memperhatikan status hukum ketiga objek tersebut.

“Ketiga objek tersebut telah menjadi hak pemohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada pihak lain melakukan transaksi terhadap objek tersebut di luar pihak yang berhak, tentu dapat ditempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Okto.

Hingga proses eksekusi berjalan, pihak pemohon menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan PN Pematangsiantar sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. ( Dj  )

 

Page 2 of 2
Prev12
ShareTweetSendShareSend

Baca Juga

Daerah

Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan

30 September 2026 | 12:48 WIB

djeNews.co - Pematangsiantar  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Polisi menyita 100 butir...

Read more
Daerah

BI Dorong Potensi Besar KEK Sei Mangkei: Industri, Pertanian hingga Pariwisata Harus Terhubung

24 September 2026 | 09:15 WIB

djeNews.co - Pematangsiantar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei didorong tidak hanya menjadi pusat aktivitas industri, tetapi juga menjadi penggerak...

Read more
Daerah

Dari Mimbar Ke Aksi Nyata, Maulid di Simalungun Hadirkan Layanan Gratis untuk Warga

17 September 2026 | 20:00 WIB

djeNews.co - Simalungun Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tidak sekadar diisi dengan kegiatan...

Read more
Daerah

PLN UP3 Pematangsiantar Latih 70 Personel Hadapi Gempa, Kebakaran hingga Ancaman Teror

17 September 2026 | 16:43 WIB

djeNews.co - Pematangsiantar PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai kondisi darurat melalui pelatihan...

Read more
Daerah

MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis Menang hingga Tingkat Kasasi

12 September 2026 | 19:40 WIB

djeNews.co - Pematangsiantar Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar dalam perkara sengketa Tata...

Read more
Daerah

Inflasi Agustus 2026 Terkendali, BI Pematangsiantar Waspadai Kenaikan Harga Pangan

4 September 2026 | 22:09 WIB

djeNews.co - Pematangsiantar Tekanan harga pangan meningkat pada Agustus 2026, namun inflasi Kota Pematangsiantar masih berada dalam koridor terkendali. Badan...

Read more

Terpopuler

No Content Available

Berita Terbaru

Daerah

MA Perintahkan Pengosongan Tiga Objek, Pemohon Kini Menunggu Eksekusi PN Pematangsiantar

30 September 2026 | 17:51 WIB
Daerah

Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran 100 Butir Ekstasi, Dua Pria Diamankan

30 September 2026 | 12:48 WIB
Daerah

BI Dorong Potensi Besar KEK Sei Mangkei: Industri, Pertanian hingga Pariwisata Harus Terhubung

24 September 2026 | 09:15 WIB
Daerah

Dari Mimbar Ke Aksi Nyata, Maulid di Simalungun Hadirkan Layanan Gratis untuk Warga

17 September 2026 | 20:00 WIB
Daerah

PLN UP3 Pematangsiantar Latih 70 Personel Hadapi Gempa, Kebakaran hingga Ancaman Teror

17 September 2026 | 16:43 WIB
Daerah

MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis Menang hingga Tingkat Kasasi

12 September 2026 | 19:40 WIB
Daerah

Inflasi Agustus 2026 Terkendali, BI Pematangsiantar Waspadai Kenaikan Harga Pangan

4 September 2026 | 22:09 WIB
Daerah

Tiga Pekerja Tewas Saat Peristiwa Kebakaran Di Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia, KEK Sei Mangkei

3 September 2026 | 17:03 WIB
Daerah

Marpesta QRIS 2026 Dorong UMKM dan Percepat Ekonomi Digital di Pematangsiantar

1 September 2026 | 12:33 WIB
Daerah

Bukan Sekadar Festival, Marpesta QRIS 2026 Dorong UMKM Pematangsiantar Naik Kelas

31 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Daerah

Karya Kreatif Indonesia Tahun 2026, Panggung UMKM Pematangsiantar Tembus Pasar Global

27 Agustus 2026 | 15:57 WIB
Daerah

Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Rambung Merah, Paket Narkoba Ditemukan dalam Remot TV

23 Agustus 2026 | 14:44 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2024 DJENews.co

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Sumatera
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Viral
  • Sport
    • Bola
    • MotoGP
  • Entertainment
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Video

© 2024 DJENews.co

rotasi barak berita hari ini danau toba berita