djeNews.co – Pematangsiantar
Desa merupakan entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan desa telah ada sejak sebelum NKRI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, sebagai bukti keberadaanya penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territory Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen” seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.
Berdasar klausul di atas, komitmen NKRI untuk menghargai dan menghormati atas kebhinekaan masyarakat asli sangat tinggi.
Pada UUD 1945 pasal Negara Indonesia dibagi dalam sejumlah daerah, ada daerah yang bersifat otonom, ada juga yang bersifat administrative belaka. Lalu, negara menghormati produk-produk hukum lama yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sehingga seharusnya pemerintah menempatkan desa atau diesebut nama lain sebagai lembaga otonom yang diakui status dan hak-haknya secara khusus diluar kerangka sub-sistem pemerintahan desa.
Konstitusi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa menjadi tolak ukur rill untuk melihat tingkat kesajahteraann namun dengan disahkan Undang-undang terbaru diatas memunculkan berbagai tanggapan dari banyak elemen, hal mendasar yang menjadi perbincangan adalah distribusi / sharing kekuasaan dari pusat ke tingkat Desa.






