Selain ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak Indomie, plastik kresek warna hitam, satu jaket hitam serta satu unit Toyota Kijang Innova.
Kedua pria tersebut kini diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
” Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, sebut Kasat Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredarannya,” tutupnya. ( dj )







