Berbekal pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan ke Jalan Impres, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap Maya Hartika (45).
Kepada penyidik, Maya mengakui hanya bertugas menyerahkan sabu yang dititipkan Medi alias Jimmy kepada Wisnu. Dari tangan Maya, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo.
Pengembangan kembali dilakukan pada Rabu (22/7/26) sekitar pukul 09.00 WIB ke rumah Medi alias Jimmy (39) di Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,70 gram, alat hisap sabu, kaca pireks, dua dompet, uang tunai Rp87 ribu, serta dua unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan, Medi mengakui sabu yang disita dari Wisnu merupakan miliknya yang dititipkan melalui Maya Hartika. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Ajhon yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat bruto 40,87 gram, 1½ butir pil ekstasi seberat 0,75 gram, dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pireks, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Ketiga tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama dan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peran masing-masing”, tutup AKP Verry. ( dj )






