djeNews.co – Deli Serdang
Petugas Bea Cukai Kualanamu menggelar pemusnahan Barang Milik Negara sejumlah 325 Pcs. BMN yang dimusnahkan merupakan BMN Eks tegahan periode September 2023 s.d Maret 2024. pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan dilapangan Equinox, Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis ( 11/07/2024)
Sejumlah Barang bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara yang berasal dari Barang yang ditegah pejabat bea dan cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Menurut Sunissan, Kasi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Dirjen Bea Dan Cukai menyebutkan, Pemusnahan Barang Milik Negara Eks. Kepabeanan dan Cukai ini dilakukan bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Instansi terkait diantaranya Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Angkasa Pura Aviasi, Angkasa Pura Kargo, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan , Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Polres Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang , PT. Birotika Semesta (DHL), PT. Monang Sianipar Abadi (MSA) dan Maskapai yang beroperasi di Bandara Kualanamu.
“Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dipecahkan dan dengan cara yang lainnya sampai barang hasil penegahan dan penindakan itu tidak mempunyai nilai ekonomis”, sebut Sunissan.
Selanjutnya Ia menjelaskan, jenis barang yang dimusnahkan berupa: Alat Kesehatan, Alat Elektronik, Handphone, Spare Part, Pakaian, Obat, Makanan, kosmetik, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan berbagai macam barang barang lainnya yang kewajiban kepabenannya tidak terselesaikan.
“Akumulasi nilai barang dari BMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp.88.160.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah)”, paparnya lagi.
Disebutkannya, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor illegal”, tutupnya. (Dj)