djeNews.co-Simalungun
Aksi komplotan spesialis pembobol rumah kosong akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Merdeka No. 12, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk ratusan guci keramik berbagai ukuran yang diduga berasal dari rumah korban.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar melalui Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian, SH menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban, Nursiah Pasaribu (60), warga Kota Medan, yang mengetahui rumah miliknya di Serbelawan telah dibobol pencuri.
Korban menerima informasi dari seorang saksi pada Minggu (31/5/2026) bahwa rumah yang sudah lama ditinggalkan tersebut diduga telah dibongkar oleh pelaku pencurian. Saat dilakukan pengecekan pada keesokan harinya, korban mendapati hampir seluruh isi rumah telah raib.
“Rumah tersebut memang sudah tidak ditempati sejak tahun 2019 karena korban pindah ke Kota Medan. Namun saat diperiksa, hampir seluruh barang yang ada di dalam rumah sudah hilang,” ujar petugas.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain puluhan boneka, tirai pintu, televisi, kompor gas, mesin jahit, mesin air, tempat tidur beserta tilam, tas wanita, selimut, hingga ratusan guci keramik berbagai ukuran. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar segera melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa orang yang menawarkan guci keramik untuk dijual. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman dan berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku.
Petugas kemudian mengamankan Abdul Kadir Bacha alias Kadir. Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dan memberikan keterangan mengenai pelaku lainnya yang turut beraksi membobol rumah korban.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya yakni Pitra Rahmadani Harahap alias Pitra, Hendra Gunawan alias Deno, dan Ilham Syahputra alias Putra Botak.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke dalam rumah korban melalui bagian belakang yang terlebih dahulu dibongkar, kemudian mengangkut barang-barang berharga menggunakan sepeda motor secara bertahap.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi LED 32 inci, 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, tiga karung berisi boneka, tujuh bunga kristal kaca, grendel besi pengunci, potongan rak piring aluminium, sepasang sandal yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan keamanan rumah yang ditinggalkan dalam waktu lama serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (dj)








