Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengidentifikasi kedua terduga pelaku, Taufiq Hidayat (36), warga Huta Urung I, Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Ronaldo Sidauruk (30), warga Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Pada Kamis (23/07/26) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan Taufiq Hidayat di wilayah Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.
Di hari yang sama, petugas juga mendapatkan informasi keberadaan Ronaldo Sidauruk di kawasan Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp47,5 juta, cincin emas, beberapa unit telepon genggam, powerbank, jam tangan, dokumen perbankan, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya. Sementara dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan satu buah linggis dan jerjak besi jendela yang dirusak pelaku.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Tanah Jawa. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lain yang belum ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh barang bukti yang masih hilang dapat ditemukan dan proses hukum terhadap para terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (dj)







