djeNews.co – Simalungun
Petugas satnarkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara tangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Pipit Indriyani ( 23) dan Dedy Syahputra ( 35 ) , keduanya merupakan sindikat pengedar narkoba yang telah lama jadi buruan petugas.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait saat di konfirmasi Minggu (18/05/2025) menyebutkan, kedua tersangka di ciduk dari dua lokasi terpisah, berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 37,38 gram, pada hari Rabu ( 15/05/2025) kemarin .
Pengungkapan ini menurut Kasat Narkoba setelah petugas mengamankan tersangka Pipi Indriyani dirumah kediamannya di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,41 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan Dedy Syahputra alias Toples. Tersangka Dedy diamankan dirumah kediamannya di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.
“ Setelah dilakukan pengembangan usai mengamankan tersangka Pipi Indriyani, petugas kembali mengamankan Dedy dan ditemukan 35,97 gram sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba. Dedi merupakan anak buah tersangka Pipi dalam mengedarkan narkoba di Kecamatan Pematang Bandar “ucap AKP Henry.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa petugas melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut yang diduga di kendalikan tersangka Suro.
Namun setelah ditelusuri petugas, ternyata pemberitaan di salah satu media lokal tersebut ternyata hanya siasat belaka yang diduga akal akalan tersangka Pipi dengan salah satu pemilik media lokal. guna menyingkirkan suami sirinya Suro dalam bisnis barang haram tersebut.
“Di ketahui bahwa motif dari pemberitaan itu terungkap sebagai upaya pribadi Pipi untuk menyingkirkan yang kini menjadi rival bisnisnya, yakni Suro, setelah keduanya terlibat konflik terkait suplai narkoba dari bandar berinisial “J” di daerah Gambus, Kabupaten Batubara yang saat ini masih dalam pengembangan petugas”, sebut AKP Henry.
Ditambahkannya, bahwa setelah keluar dari penjara diketahui, Suro memutus hubungan pasokan narkoba ke Pipi, membuat Pipi kehilangan akses untuk berjualan dan memakai narkoba, terindikasi bahwa Pipi juga pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam kondisi kecewa, Pipi bekerja sama dengan salah satu pemilik media membuat berita yang menggiring opini publik bahwa polisi tidak berani menangkap Suro, dengan harapan Suro ditangkap dan ia kembali menguasai pasar.
“Selain mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti narkoba, petugas Sat Narkoba Simalungun juga masih memburu tersangka Suro. Selain itu, petugas juga berhasil membongkar komunikasi antara tersangka Pipi dan pemilik media melalui telepon genggam yang disita. Transkrip percakapan dan bukti tersangka Pipi mengirimkan foto Suro dan meminta agar berita segera dibuat di salah satu media lokal ini merupakan konspirasi tersangka dengan pemilik media tersebut”, jelas nya.
Kasat narkoba menyampaikan bahwa ,pihaknya saat ini masih menelusuri jaringan pemasok dan peran pemilik media dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan.
Selain itu, Sat Narkoba akan berkolaborasi dengan Siehumas Polres Simalungun untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers dan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
“Personil Sat Narkoba berani dan tidak pernah tutup mata terhadap pelaku-pelaku narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, tetap akan ditindak lanjuti. Lebih baik sampaikan saja dengan baik, tidak perlu berpolemik, yang dapat menimbulkan opini yang tidak baik ditengah-tengah masyarakat, “tegas AKP Henry. ( dj )