djeNews.co – Simalungun
Ribut soal pembagian harta warisan, seorang pria di Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera utara, tega menghabisi nyawa nyawa abang kandungnya sendiri.
Korban tewas di tangan adik kandungnya sendiri dengan luka tusuk menggunakan sebilah pisau yang telah di persiapkan oleh tersangka guna menghabisi nyawa korban.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamnto dihadapan wartawan saat menggelar press release di Aula Andar Siahaan , Polres Simalungun pada Rabu Sore ( 07/05/25) mengungkapan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu Pagi Silam ( 23/04/25) di rumah kediaman korban , tepatnya di Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima huta, Kabupaten Simalungun, Sumatera utara.

Menurutnya, tersangka Jasaman Girsang adik korban, nekat menusuk kakak kandung nya Ruslan Girsang hingga tewas, dengan menggunakan pisau miliknya sendiri, setelah sebelumnya terlibat keributan dan sakit hati akibat perselisihan harta warisan orang tua mereka.
“Tersangka mendatangi kediaman korban pada saat kejadian, kemudian terlibat keributan dengan korban terkait dengan pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka”, ungkap AKBP Marganda.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami tiga tusukan di bagian dada dan perut yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Klinik Katolik di Saribudolok.
Selain menewaskan korban akibat luka tusukan, istri korban Juniarly Saragih juga mengalami luka sayat pada jari tangan kanannya saat berusaha mencegah aksi pelaku.
Berselang setelah terjadinya peristiwa pembunuhan ini, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun yang mengetahui kejadian kemudian langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu tersangka yang berupaya kabur usai melakukan pembunuhan terhadap korban.
“ Setelah menerima informasi dan keterangan sejumlah saksi, petugas kemudian langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tak lama setelah kejadian”, tambah Kapolres.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensive di ruang penyidik Polres Simalungun dan dijerat telah melanggar Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan terhadap orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Jasaman Girsang mengaku menyesal telah menganiaya abang kandungnya hingga tewas, dan meminta maaf kepada keluarga korban, “ Saya menyesal dan meminta maaf telah membunuh abang kandung saya”, ungkapnya singkat. ( dj )