djeNews.co – Simalungun
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun hingga Kota Medan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat bruto 40,87 gram serta pil ekstasi.
Pengungkapan kasus bermula setelah personel Satresnarkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Menurut Kasi humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial Wisnu Pandapotan Nainggolan (33) saat mengendarai sepeda motor. Saat ditangkap, Wisnu diduga hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Wisnu dan menemukan satu paket besar sabu, delapan paket kecil sabu, serta satu plastik klip berisi satu setengah butir pil ekstasi warna hijau. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pireks, plastik klip kosong, telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, Wisnu mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Medi alias Jimmy. Barang haram tersebut disebut diserahkan melalui perantara seorang perempuan bernama Maya Hartika.






