djeNews.co – Simalungun
Petugas Kepolisian Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus ruda paksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat tersangka secara bergantian.
Peristiwa keji yang di lakukan oleh empat tersangka ini, terjadi pada hari Minggu ( 4/05/25) sekitar pukul 00.30 wib, dirumah kediaman korban tepatnya di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AS (26), JS (26) KL (26) dan TB (24) , para tersangka tega melakukan pencabulan dengan modus mengancam akan menyebarkan video korban sedang berpelukan dengan pacarnya.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang didampingi Wakapolres Simalungun Kompol Edi Sukamto saat memimpin press release pada Rabu (8/05/25) menyebutkan, kejadian bermula saat tersangka AS menghubungi ketiga tersangka lainnya dan menceritakan bahwa ia memiliki rekaman video korban sedang bermesraan dengan pacarnya dirumah kediaman korban.
Bermodalkan video tersebut, ke empat tersangka kemudian mendatangi rumah kediaman korban, setelah bertemu dengan korban para pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video korban saat bermesraan dengan seorang pria.

Takut video mesranya di sebar dan di bawah ancaman, korban pun kemudian menuruti kemauan ke empat tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, ke empat tersangka kemudian melampiaskan hasrat birahinya dengan memperkosa korban secara bergantian.
“ Kasus ini kemudian terkuak setelah korban menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada orang tua nya/ dan kemudian mendatangi polres simalungun guna membuat laporan”, ungkap Kapolres.
Selanjutnya, Akbp Marganda Aritonang menyebutkan setelah mendapat laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka dari lokasi terpisah.
“Keempat tersangka dijerat telah melanggar pasal berlapis yakni, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 d, dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 e, Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016, UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”. Jelas AKBP Marganda.
Ditambahkannya, selain mengamankan para tersangka, Petugas juga berkoordinasi dengan dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun, untuk penanganan trauma korban secara psikologis. ( dj )