Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan stok ganja yang disembunyikan di dalam warung. Seluruh barang bukti diakui milik J.D.L.T.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 27 paket ganja yang dibungkus kertas coklat, sejumlah paket dalam plastik bening, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Total berat bruto ganja yang disita mencapai 281,85 gram,” jelasnya.
Dalam kasus ini, J.D.L.T ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai bandar. Sementara itu, E.E.K dan R.T saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam sebagai pengguna.
Selain ketiga orang tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yaitu C.B.P (18), R.S (30), dan D.R (26). Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung zat THC, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri mereka saat ditangkap.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di markas Satresnarkoba Polres Toba untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Iptu Tri Pranata Purba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(CT)







