Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa kabur oleh tersangka, diantaranya satu unit sepeda motor honda Beat warna merah, uang tunai Rp2.286.000, cincin emas, kalung emas, dua pasang anting emas, tiga unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, STNK kendaraan, KTP korban, serta berbagai barang milik korban lainnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku, awalnya tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur ke lantai, namun nahas korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kerasnya benturan di kepala korban.
Melihat korban tidak berdaya, pelaku kemudian menggasak sejumlah harta benda milik korban berupa uang tunai, perhiasan, hp dan sepeda motor milik korban dan selanjutnya kabur dan bersembunyi di salah satu kamar hotel Nadia.

Saat pelaku hendak di boyong oleh petugas ke Mapolres Kota Pematangsiantar, terjadi insiden dimana pelaku berupaya melarikan diri, meski telah memberikan tembakan peringatan namun diabaikan, petugas terpaksa melumpuhkan pelarian pelaku dengan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Sat reskrim Polres Pematangsiantar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka di jerat pasal berlapis, melanggar pasal Pasal 458 dan/atau 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara, tutup Sandi Riz Akbar. ( dj )






