djeNews.co – Pematangsiantar
Perubahan UUD 1945 pasca reformasi membawa perubahan besar dalam sistem kenegaraan, termasuk penegasan kemandirian Polri. Sebagai pilar konstitusi, Polri bertugas memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat dalam kerangka mewujudkan masyarakat madani berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., menegaskan bahwa kemandirian Polri adalah landasan penting reformasi, memastikan fungsi keamanan berjalan sesuai prinsip demokrasi.
Gagasan mengintegrasikan Polri ke TNI atau Kemendagri, menurut Dr. Alpi, bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi. Sebagai institusi independen, Polri berperan menjaga tatanan keamanan secara profesional tanpa intervensi politik. Upaya seperti ini tidak hanya mengabaikan landasan konstitusional, tetapi juga melemahkan institusi Polri sebagai pilar demokrasi.






