djeNews.co – Simalungun
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Simalungun.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun, petugas berhasil menangkap seorang tersangka Anton alias Asiong (53 tahun). Tersangka merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Huta Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik klip besar, 3 bungkus plastik klip sedang, dan 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 102,04 gram (berat brutto).
Selain itu, petugas juga menyita dua butir pil ekstasi dengan berat 1,02 gram, 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP Android merk Xiaomi, 2 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah kotak Headphone, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.
“Ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Henry Sirait saat dikonfirmasi pada Sabtu malam( 03/05/ 2025).
Menurut AKP Henry, tersangka diciduk pada Rabu malam kemarin (30/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi penangkapan pertama berada di pinggir jalan yang berada di Lorong 5 Purwosari Atas, Nagori Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di lokasi kedua di sebuah ruko yang berada di Jalan Merdeka No. 85, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
” Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi narkotika yang sering terjadi di Lorong 5 Purwosari Atas. Menanggapi informasi tersebut, personil Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut”, paparnya.
Masih menurutnya , setelah menerima informasi masyarakat, personil Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas langsung mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam kotak obat merk Jawara yang sempat dibuang tersangka di atas tanah.
Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkapkan bahwa ia masih menyimpan narkotika di dalam kamar lantai 2 sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan.
“Tim kemudian menuju lokasi kedua dan melakukan penggeledahan di kamar lantai 2 ruko tersebut. Petugas berhasil menemukan kembali narkotika jenis sabu dari dalam kotak Headphone”, tambahmya.
Selanjutnya, usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, petugas kemudian menggelandang tersangka ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melakukan gelar perkara, melengkapi petunjuk penyidikan, dan proses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas AKP Henry. ( dj )