djeNews.co – Simalungun
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Simalungun.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun, petugas berhasil menangkap seorang tersangka Anton alias Asiong (53 tahun). Tersangka merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Huta Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik klip besar, 3 bungkus plastik klip sedang, dan 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 102,04 gram (berat brutto).
Selain itu, petugas juga menyita dua butir pil ekstasi dengan berat 1,02 gram, 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP Android merk Xiaomi, 2 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah kotak Headphone, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.
“Ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Henry Sirait saat dikonfirmasi pada Sabtu malam( 03/05/ 2025).
Menurut AKP Henry, tersangka diciduk pada Rabu malam kemarin (30/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi penangkapan pertama berada di pinggir jalan yang berada di Lorong 5 Purwosari Atas, Nagori Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.






