DJENEWS
  • Daerah
    • Sumatera
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Viral
  • Sport
    • Bola
    • MotoGP
  • Entertainment
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
  • NEWS
  • 》
  • Peristiwa
  • |
  • Nasional
  • |
  • Internasional
  • |
  • Viral
7 September 2026 | 16:55 WIB
  • Daerah
    • Sumatera
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Viral
  • Sport
    • Bola
    • MotoGP
  • Entertainment
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Video
No Result
View All Result
DJENEWS
No Result
View All Result
  • Index
  • News
  • Sport
  • Entertainment
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Toba
  • Video
Home Daerah

Korupsi Perencanaan Konsultan Bodong Senilai Rp600 Juta Lebih, Mantan Kadis Dan Kabid BPBD Tebingtinggi Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
26 November 2025 | 15:32 WIB
in Daerah, News, Peristiwa, Regional, Sumatera, Viral

djeNews.co – Tebing Tinggi 

Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pekerjaan konsultan perencanaan bodong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, SH, MH kepada awak media, Selasa (25/11/25).

Adapun kedua orang tersangka tersebut berinisial WS selaku Mantan Kadis BPBD Tebing Tinggi tahun 2011-2022, dan MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang.

“Penetapan terhadap MH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025 dan tersangka WS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,” ungkap Kajari.

Sebelumnya telah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dilakukannya gelar perkara. Sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum dua alat bukti.

Lebih dalam Kajari membeberkan bahwa perbuatan tersangka MH dan tersangka WS dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.

Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran.

WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.

Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran yang diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak.

Kemudian MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan oleh MH lalu dibagi dengan tersangka WS.

Atas kasus ini, lanjutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Jumlah saksi yang telah diperiksa adalah 23 orang saksi dan 3 orang ahli. Ancaman hukuman kedua tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup,” pungkasnya.

Saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.(Alex saragih)

ShareTweetSendShareSend

Baca Juga

Daerah

Inflasi Agustus 2026 Terkendali, BI Pematangsiantar Waspadai Kenaikan Harga Pangan

4 September 2026 | 22:09 WIB

djeNews.co - Pematangsiantar Tekanan harga pangan meningkat pada Agustus 2026, namun inflasi Kota Pematangsiantar masih berada dalam koridor terkendali. Badan...

Read more
Daerah

Tiga Pekerja Tewas Saat Peristiwa Kebakaran Di Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia, KEK Sei Mangkei

3 September 2026 | 17:03 WIB

djeNews.co - Simalungun Kebakaran melanda pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera...

Read more
Daerah

Marpesta QRIS 2026 Dorong UMKM dan Percepat Ekonomi Digital di Pematangsiantar

1 September 2026 | 12:33 WIB

djeNews.co - Pematangsiantar   Bank Indonesia terus mendorong percepatan digitalisasi ekonomi di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya. Salah satunya melalui Marpesta...

Read more
Daerah

Bukan Sekadar Festival, Marpesta QRIS 2026 Dorong UMKM Pematangsiantar Naik Kelas

31 Agustus 2026 | 18:15 WIB

djeNews.co - Pematangsiantar Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar mendorong transformasi ekonomi daerah melalui digitalisasi pembayaran dan penguatan UMKM. Langkah itu dikemas...

Read more
Daerah

Karya Kreatif Indonesia Tahun 2026, Panggung UMKM Pematangsiantar Tembus Pasar Global

27 Agustus 2026 | 15:57 WIB

djeNews.co | Pematangsiantar    Bank Indonesia terus mendorong UMKM naik kelas. Bukan hanya bertahan di pasar lokal, tetapi mampu menembus...

Read more
Daerah

Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Rambung Merah, Paket Narkoba Ditemukan dalam Remot TV

23 Agustus 2026 | 14:44 WIB

djeNews.co - Simalungun Polisi membongkar dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar,...

Read more

Terpopuler

No Content Available

Berita Terbaru

Daerah

Inflasi Agustus 2026 Terkendali, BI Pematangsiantar Waspadai Kenaikan Harga Pangan

4 September 2026 | 22:09 WIB
Daerah

Tiga Pekerja Tewas Saat Peristiwa Kebakaran Di Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia, KEK Sei Mangkei

3 September 2026 | 17:03 WIB
Daerah

Marpesta QRIS 2026 Dorong UMKM dan Percepat Ekonomi Digital di Pematangsiantar

1 September 2026 | 12:33 WIB
Daerah

Bukan Sekadar Festival, Marpesta QRIS 2026 Dorong UMKM Pematangsiantar Naik Kelas

31 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Daerah

Karya Kreatif Indonesia Tahun 2026, Panggung UMKM Pematangsiantar Tembus Pasar Global

27 Agustus 2026 | 15:57 WIB
Daerah

Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Rambung Merah, Paket Narkoba Ditemukan dalam Remot TV

23 Agustus 2026 | 14:44 WIB
Daerah

Lima Ruko Penyimpanan Material Bangunan Dan Perabot, Ludes Terbakar

23 Agustus 2026 | 02:21 WIB
Daerah

Brigif TP 36/HM Gelar Karate Full Contact Pelajar se-Simalungun, Bidik Bibit Atlet Berprestasi

23 Agustus 2026 | 00:20 WIB
Regional

HUT RI ke-81, BI Perluas QRIS 0% dan Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

20 Agustus 2026 | 08:22 WIB
Daerah

Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Dengan QRIS

19 Agustus 2026 | 14:46 WIB
Sumatera

Rahayu Menang Telak, Resmi Pimpin PWI Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 18:35 WIB
Daerah

Lembu Hilang Misterius, Polisi Ungkap Jejak Pelaku hingga Berujung Penangkapan

12 Agustus 2026 | 10:15 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Terms

© 2024 DJENews.co

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Sumatera
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Viral
  • Sport
    • Bola
    • MotoGP
  • Entertainment
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Video

© 2024 DJENews.co

rotasi barak berita hari ini danau toba berita