djenews.co – Simalungun
Petugas Kepolisian Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.

Sebanyak Tiga pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta didampingi Kanit II Sat Reskrim, IPDA Gagas Dewanta saat menggelar konfrensi pers diaula Mapolres Simalungun pada Senin (15 /06/26) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan dari tim Unit II Tipiter yang memperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Sat Reskrim, IPDA Gagas Dewanta segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku beserta seluruh barang bukti,” ucap AKP Wisnugraha.






