djeNews.co – Simalungun
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba di Jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,<span;> Sabtu, (13 /07 / 2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka Suhendrik alias Botak (40 ) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18 ), keduanya tak berkutik saat petugas menggerebek dan menangkap keduanya dirumah kediaman tsk Suhendrik.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng segera bergerak ke lokasi.
” Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru muda, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp 200.000″, sebut AKP Irvan.







