djeNews.co – Pematangsiantar
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara terkait pemberhentian Syaiful Amin Lubis, ST, dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar.
Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 412 K/TUN/2026 dengan amar putusan “Tolak Kasasi”.

Berdasarkan relis Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, putusan itu dijatuhkan pada 7 September 2026 dan telah diberitahukan melalui sistem e-Court kepada kuasa hukum pihak tergugat pada Jumat, 11 September 2026.
Putusan MA sekaligus memperkuat putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang memenangkan Syaiful Amin Lubis dalam sengketa pemberhentian dirinya dari jabatan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
Perkara ini bermula ketika Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli.
Keputusan tersebut memberhentikan Syaiful Amin Lubis dari jabatan Anggota Dewan Pengawas untuk masa jabatan 2022–2026.
Syaiful kemudian menempuh upaya administratif melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan. Setelah upaya tersebut, sengketa berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN dan pada 23 September 2025, Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis.
Dalam amar putusannya, PTUN Medan menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tentang pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
Majelis hakim juga mewajibkan Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat mencabut keputusan tersebut serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp511.000.
Dalam pertimbangannya, majelis antara lain menilai dasar pemberhentian harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan tersebut juga mencatat persoalan pengembalian dana terkait penggantian bahan bakar minyak (BBM) serta kaitannya dengan Pasal 35 ayat (3) Perda Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2020.
Tidak menerima putusan PTUN Medan, Wali Kota Pematangsiantar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Pada tingkat banding, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan pihak Pemko. Namun, alasan-alasan banding ditolak dan pada pokoknya putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025 tetap dikuatkan.
PTTUN juga menghukum pihak pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250.000.
Pemko Pematangsiantar kemudian melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan tersebut diputus MA melalui Putusan Nomor 412 K/TUN/2026 pada 7 September 2026, dengan amar putusan: “Tolak Kasasi.”
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan menyatakan, putusan tersebut menandai kemenangan Syaiful Amin Lubis dalam seluruh jenjang pemeriksaan yang ditempuh, mulai dari PTUN Medan, tingkat banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM, dan Rio Victori Sipayung, SH, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut.
Hermanto Sipayung menilai putusan dengan amar “Tolak Kasasi” menjadi penegasan bahwa keputusan administrasi pemerintahan tidak cukup hanya didasarkan pada kewenangan formal, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum, prosedur, dan prinsip pemerintahan yang baik.
“Bagi kami, putusan ini bukan sekadar kemenangan klien kami. Yang jauh lebih penting adalah adanya penegasan terhadap prinsip kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak seseorang dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan,” ujar Hermanto.
Ia menambahkan, setiap keputusan pejabat pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Rio Victori Sipayung mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah ditempuh Pemko Pematangsiantar, termasuk hak mengajukan banding dan kasasi.
Namun, setelah Mahkamah Agung memutus dengan amar “Tolak Kasasi”, pihaknya berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan tersebut,” tegas Rio.
Menurutnya, putusan ini juga harus dilihat sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi kepastian hukum, kecermatan administrasi, dan prinsip pemerintahan yang baik. (dj)






