“ Kasus ini kemudian terkuak setelah korban menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada orang tua nya/ dan kemudian mendatangi polres simalungun guna membuat laporan”, ungkap Kapolres.
Selanjutnya, Akbp Marganda Aritonang menyebutkan setelah mendapat laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka dari lokasi terpisah.

“Keempat tersangka dijerat telah melanggar pasal berlapis yakni, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 d, dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 e, Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016, UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”. Jelas AKBP Marganda.
Ditambahkannya, selain mengamankan para tersangka, Petugas juga berkoordinasi dengan dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun, untuk penanganan trauma korban secara psikologis. ( dj )






