
“Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6309 AKD, satu unit HP Nokia warna biru, satu unit HP merek OPPO warna hitam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp200.000,” tambah Kapolres.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Simalungun bersama anggota Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya. Rencana tindak lanjut yang akadilakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, sangka ke Markas Komando (Mako), melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta proses lanjutan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres. ( dj )






