Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan mengungkapkan, operasi tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
” Kami tegaskan operasi seperti ini akan terus berlangsung, dan tentu saja memerlukan dukungan masyarakat melalui pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar”, sebutnya.

Ditambahkannya, Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Simalungun masih terus berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna menelusuri jaringan yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. ” Tersangka di jerat telah melanggar pasal 114 No 35 UU NO 2009 tentang narkotika, dan pasal 609 KUHP Baru tahu 2023 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara”, tutupnya. ( dj )






