Trubus berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus memberantas praktik judi online dengan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat. Ia bahkan mengusulkan agar hukuman bagi bandar judi online dipertegas, seperti hukuman mati yang diterapkan bagi bandar narkoba. “Harus tegas betul. Kalau enggak tegas, enggak bisa ini judi online diberantas,” pungkasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memiliki pandangan yang berbeda. Ia menganggap usulan Muhadjir layak dipertimbangkan untuk diterapkan sementara waktu. Menurutnya, bansos bisa membantu korban judi online untuk sementara waktu, sehingga mereka tidak perlu bergantung pada judi untuk mendapatkan uang.
“Karena memang kita harus melepaskan ketergantungannya korban tersebut dengan judi online. Jadi kalau dia bisa survive artinya dia akan berkurang keinginannya mengadu nasib dengan bermain judi online,” ujar Habiburokhman. Politisi Gerindra ini menilai pemberian bansos bisa melengkapi upaya penegakan hukum yang saat ini gencar dilakukan oleh Polri. “Ini penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang sekarang gencar dilakukan oleh Polri. Jadi dari hulu maupun hilir ini ditangani serius judi online ini. Jadi kami sepakat sekali,” tambahnya.
Meski demikian, Muhadjir menegaskan bahwa pemberian bansos untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi dan belum dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online. “Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya,” ujar Muhadjir saat dihubungi Kompas.com.
Muhadjir juga memastikan bahwa tidak semua korban judi online bisa dimasukkan ke DTKS untuk menerima bansos. Pemerintah akan tetap melihat kondisi perekonomian dari pihak yang terdampak judi online untuk memastikan apakah mereka memenuhi kriteria sebagai penerima bansos. “Memang tidak serta merta (dapat bansos). Biar jadi korban tetapi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, misalnya keluarga itu masih tetap kaya, ya tidak,” kata Muhadjir.
Ia menambahkan bahwa penindakan secara hukum terhadap pelaku atau pemain judi online tetap harus dilakukan. Namun, keluarga yang jatuh miskin karena perbuatan pemain judi online perlu mendapatkan pertimbangan untuk dibantu. “Yang terlibat judi tetap harus ditindak. (Sedangkan) keluarganya yang jadi korban, yang miskin dan yang jatuh miskin harus diberi bantuan,” pungkasnya. (*)







