Dari hasil interogasi, pengakuan mengejutkan terungkap. Kedua pelaku utama mengaku bukan pemula. Mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Kabupaten Toba dan 1 kali di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Kabupaten Toba dan 1 kali di wilayah Kabupaten Simalungun,” Terang Desman
Barang bukti yang berhasil disita polisi cukup lengkap, antara lain:
1 unit motor Honda Scoopy hasil curian.
1 unit motor Honda Vario yang digunakan untuk beraksi.
Puluhan paket barang milik korban.
2 unit HP, pakaian pelaku, dan alat pembobol kunci.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian, serta Pasal 591 huruf a mengenai tindak pidana penadahan.
Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat atau menjadi penadah hasil kejahatan lainnya.(CT)






