Pengembangan kasus berlanjut ke TKP kedua di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah tersangka mengaku menyimpan narkotika di rumah orang tuanya. Tim berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi sabu di dalam kamar tersangka.
Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 gram sabu, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Karisma, uang tunai Rp 200.000, dan KTP atas nama tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.
Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. ( dj )






