
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada public”, tegas Kapolres.
Ditambahkannya, AKBP Sah Udur menyebutkan, para tersangka di jerat pasal 111 dan 114 UU Narkotika no 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dan mengedarkan narkoba dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ( dj )






